Bid. Anggaran
PUTRA NANDA, S.E, M.M - BIDANG ANGGARAN
Bidang Anggaran dipimpin oleh Kepala Bidang yang membantu Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan kegiatan anggaran.
Fungsi Bidang Anggaran meliputi:
- Perencanaan operasional.
- Pengelolaan anggaran.
- Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan.
- Pengoordinasian urusan anggaran.
- Tugas lain sesuai arahan atasan.
Uraian tugas Kepala Bidang Anggaran:
- Mengkoordinasi penyusunan KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan DPA SKPD.
- Menyusun peraturan daerah terkait APBD.
- Mengelola dan menganalisis data perencanaan anggaran.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban dan memberikan saran kepada atasan.
- Membagi tugas kepada bawahan dan melakukan pengawasan kinerja
EVALINA VERANITA BR BANGUN, S.M - SUBBIDANG ANGGARAN I
Dipimpin oleh Kepala Subbidang yang membantu Kepala Bidang dalam menyusun, menyiapkan, dan melaksanakan kegiatan anggaran.
Uraian Tugas Kepala Subbidang Anggaran I:
- Mempersiapkan penyusunan KUA, PPAS, dan perubahan terkait.
- Memverifikasi RKA-SKPD dan DPA-SKPD.
- Menyusun peraturan daerah tentang APBD.
- Mempersiapkan regulasi dan kebijakan bidang anggaran.
- Melakukan analisis dan pengelolaan data perencanaan anggaran.
- Mengevaluasi kegiatan untuk penyempurnaan program kerja.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang.
- Menghimpun dan mempelajari peraturan serta kebijakan teknis.
- Menjabarkan perintah atasan dan membagi tugas kepada bawahan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi prestasi kerja bawahan.
- Menyampaikan saran kepada atasan dan melaksanakan tugas lainnya sesuai arahan.
MARIA KESUMAWATI SITANGGANG,S.E,M.Si - SUBBIDANG ANGGARAN II
Kepala Subbidang Anggaran II bertugas membantu Kepala Bidang dalam pengelolaan anggaran dengan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Penyusunan Dokumen: Mempersiapkan KUA, PPAS, dan RKA-SKPD, serta perubahan dokumen tersebut.
2. Verifikasi DPA-SKPD: Menyusun dan memverifikasi DPA dan perubahan DPA.
3. Peraturan Daerah: Menyusun rancangan peraturan daerah terkait APBD dan perubahan APBD.
4. Regulasi dan Kebijakan: Mengembangkan kebijakan dan regulasi bidang anggaran.
5. Perencanaan dan Analisis: Merencanakan anggaran dan melakukan analisis dana.
6. Pengelolaan Data: Mengelola sistem informasi perencanaan anggaran.
7. Evaluasi dan Laporan: Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan menyusun laporan pertanggungjawaban.
8. Koordinasi Tugas: Mendistribusikan tugas dan memberikan arahan kepada bawahan.
9. Saran kepada Atasan: Memberikan saran dan pertimbangan berdasarkan kajian yang relevan.
10.Tugas Tambahan: Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Dengan tugas-tugas ini, Kepala Subbidang Anggaran II berperan penting dalam memastikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran daerah.
LELITA DEWI, SSTP - SUBBIDANG ANGGARAN III
Kepala Subbidang Anggaran III bertugas membantu Kepala Bidang dalam menyusun, menyiapkan, dan melaksanakan kegiatan anggaran.
Tugasnya meliputi:
1. Mempersiapkan KUA dan PPAS, serta perubahan dokumen tersebut.
2. Menyusun dan memverifikasi RKA-SKPD dan DPA-SKPD, termasuk perubahannya.
3. Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan perubahan APBD.
4. Mengembangkan regulasi dan kebijakan di bidang anggaran.
5. Mempersiapkan perencanaan anggaran dan melakukan analisis dana.
6. Mengelola data serta pemeliharaan sistem informasi terkait anggaran.
7. Mengevaluasi kegiatan untuk perbaikan program kerja.
8. Menyusun laporan pertanggungjawaban dan melakukan kajian peraturan.
9. Mengkoordinasikan tugas kepada bawahan serta melakukan monitoring dan evaluasi prestasi kerja.
10. Menyampaikan saran kepada atasan dan melaksanakan tugas tambahan sesuai perintah.
Dengan demikian, Kepala Subbidang Anggaran III berperan penting dalam pengelolaan anggaran daerah.