Sekretariat

YAN VIKTOR TARIGAN, SE - SEKRETARIS BADAN

Sekretaris Badan membantu Kepala Badan dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan operasional, meliputi:

1.Merumuskan program kegiatan dan laporan.
2.Mengelola administrasi kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah.
3.Berkoordinasi dengan Kepala Bidang dan pejabat fungsional.
4.Menyiapkan konsep kebijakan sesuai peraturan.
5.Mengkoordinasikan penyusunan dokumen seperti RKA dan laporan keuangan.
6.Mengelola layanan administrasi umum dan kepegawaian.
7.Menilai kinerja bawahan dan merumuskan laporan.
8.Memberikan masukan kepada atasan.
9.Sekretariat juga menjalankan tugas lain yang diberikan atasan.

Sekretariat Badan membawahi Subbagian Umum dan Kepegawaian & Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.

 

WINDA ANSARI BR GINTING, SE - SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian bertanggung jawab melaksanakan tugas kepegawaian dan administrasi.

Tugasnya meliputi:

1. Menyusun program kegiatan berdasarkan evaluasi dan peraturan.
2. Mengkaji peraturan terkait kepegawaian dan administrasi.
3. Mengelola administrasi kepegawaian, termasuk usulan kenaikan pangkat dan mutasi.
4. Meningkatkan disiplin pegawai dan mengelola Sistem Informasi Kepegawaian.
5. Mengelola pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Badan.
6. Mengelola dan memelihara barang inventaris.
7. Menyiapkan kendaraan dinas dan administrasi umum.
8. Menyiapkan akomodasi untuk rapat dan kunjungan tamu.
9. Mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
10.Mengoordinasikan kebersihan dan keamanan kantor.
11.Membuat dokumen dan SOP terkait.
12.Memantau dan mengevaluasi kinerja bawahan.
13.Menyampaikan laporan dan saran kepada atasan.
14.Subbagian juga menjalankan tugas lain yang diberikan atasan.

 

DEBBY MUTHIARA SIANTURI, S.E -  SUBBAGIAN KEUANGAN, PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN 

Kepala Subbagian bertanggung jawab melaksanakan tugas keuangan dan perencanaan. Tugasnya meliputi:

1. Mempelajari peraturan terkait pengelolaan keuangan dan perencanaan.
2. Mengkoordinasikan dan memverifikasi usulan Rencana Kerja anggaran.
3. Menyiapkan usulan penerbitan SPD-SKPD.
4. Mengelola penatausahaan dan verifikasi anggaran.
5. Mengelola penggajian dan laporan keuangan.
6. Menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas.
7. Menyusun RKA, DPA, DPPA, RENSTRA, RENJA, LKJIP, dan LKPJ.
8. Berkoordinasi dengan Kepala Subbagian lain untuk evaluasi.
9. Menyiapkan laporan realisasi fisik dan keuangan.
10. Menghimpun dan mempelajari peraturan terkait.
11. Membagi tugas kepada bawahan dan memberikan arahan.
12. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja bawahan.
13. Menyampaikan laporan dan saran kepada atasan dan juga melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.