Sejarah

             Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dibentuk pada akhir tahun 2021, seiring dengan perubahan sistem pemerintahan dan kebutuhan pengelolaan yang lebih efektif. BKAD mengalami beberapa perubahan nomenklatur dan struktur, dengan dasar hukum yang mengaturnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 18 Tahun 2008 yang menggabungkan Dinas Pendapatan dan Bagian Keuangan Setda menjadi Badan Tata Kelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah. Selanjutnya, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 menetapkan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah sebagai elemen pelaksana otonomi daerah, yang berkedudukan di bawah Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 memperkuat posisi BKAD sebagai unsur penunjang yang bertugas membantu Bupati dalam mengelola keuangan dan aset daerah.

             BKAD memiliki tugas pokok dan fungsi yang krusial dalam menyokong pemerintahan daerah, yang mencakup penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dukungan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan teknis terhadap fungsi penunjang urusan pemerintahan. Tugas ini dilaksanakan dengan mengedepankan asas otonomi dan tugas pembantuan, menjadikan BKAD sebagai mitra strategis dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Melalui Rencana Kerja (Renja) yang disusun setiap tahunnya, BKAD berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Karo. Dengan demikian, BKAD memegang peranan penting dalam menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan yang bertanggung jawab atas keuangan dan aset daerah.