Sejarah
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dibentuk pada akhir tahun 2021, seiring dengan perubahan sistem pemerintahan dan kebutuhan pengelolaan yang lebih efektif. BKAD mengalami beberapa perubahan nomenklatur dan struktur, dengan dasar hukum yang mengaturnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 18 Tahun 2008 yang menggabungkan Dinas Pendapatan dan Bagian Keuangan Setda menjadi Badan Tata Kelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah. Selanjutnya, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 menetapkan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah sebagai elemen pelaksana otonomi daerah, yang berkedudukan di bawah Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 memperkuat posisi BKAD sebagai unsur penunjang yang bertugas membantu Bupati dalam mengelola keuangan dan aset daerah.
BKAD memiliki tugas pokok dan fungsi yang krusial dalam menyokong pemerintahan daerah, yang mencakup penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dukungan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan teknis terhadap fungsi penunjang urusan pemerintahan. Tugas ini dilaksanakan dengan mengedepankan asas otonomi dan tugas pembantuan, menjadikan BKAD sebagai mitra strategis dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Melalui Rencana Kerja (Renja) yang disusun setiap tahunnya, BKAD berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Karo. Dengan demikian, BKAD memegang peranan penting dalam menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan yang bertanggung jawab atas keuangan dan aset daerah.
Berikut sejarah perubahan nama DPPKAD sampai BKAD :
Sejarah Perubahan Nama Dinas/Badan dan Kepala BKAD Kabupaten Karo Perubahan nama lembaga pengelola keuangan daerah di Kabupaten Karo mengalami beberapa fase, seiring dengan perkembangan regulasi dan kebijakan pemerintah. Berikut adalah catatan pimpinan yang menjabat beserta perubahan nama dinas/badan:
-
Tahun 2007–2011
Nama lembaga: DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) , yang dipimpin oleh bapak Kepala dinas Drs. Swingly Sitepu (NIP: 400019922) menjabat selama 5 tahun. Pada Tahun 2012–2014 dipimpin oleh bapak Plt. Riadi Tarigan, SE., MM (NIP: 19670403 199803 1006) selama 2 tahun, dan tahun 2015-2016 dipimpin oleh bapak Sadarta Bukit, SE., M.Si (NIP: 195806 111993 031001). -
Tahun 2017–2022
Nama lembaga: BPKPAD (Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah) , yang dipimpin oleh bapak Anderiasta Tarigan, AP.M.Si (NIP: 19760507 199412 1001) menjabat sebagai Kepala Badan selama 5 tahun. Pada awal Tahun 2022 terjadi pemecahan yang sebelumnya BPKPAD menjadi BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) yang dipimpin oleh bapak Dr.Drs. Eddi Surianta, M.Pd (NIP: 19661216 198811 1 001) dengan masa jabatan 2022 - Sekarang