Bid. BMD
DEWIANI, SH,M.H - KABID.PENGELOLAAN BMD
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertugas membantu Kepala Badan dalam mengelola barang milik daerah. Tugas dan fungsi utamanya meliputi:
- Perencanaan Operasional: Menyusun rencana kebutuhan, pemanfaatan, dan pelaporan barang.
- Pengendalian dan Evaluasi: Melakukan evaluasi dan pelaporan terkait barang milik daerah.
- Koordinasi: Mengatur semua urusan terkait pengelolaan barang.
- Inventarisasi dan Pengamanan: Mengkoordinasikan inventarisasi dan pengamanan barang.
- Penyusunan Laporan: Mengumpulkan dan menyusun laporan dari perangkat daerah.
- Pembinaan dan Evaluasi: Membina dan mengevaluasi kinerja bawahan.
- Pengkajian Kebijakan: Mengkaji peraturan dan memberikan saran kepada atasan.
EMI ERMINA BR SINULINGGA, SE, M.M - KASUBBID. PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGAMANAN BMD
Kepala Subbidang Perencanaan Kebutuhan dan Pengamanan Barang Milik Daerah bertanggung jawab dalam:
1. Perencanaan Program Kerja: Menyusun rencana kerja terkait pengelolaan barang.
2. Perumusan Kebijakan: Mengembangkan kebijakan teknis.
3. Pembinaan: Membimbing bawahan dalam pengamanan dan penyusunan standar harga serta rencana kebutuhan barang.
4. Dokumentasi: Mengarahkan penyimpanan dokumen kepemilikan.
5. Monitoring dan Evaluasi: Memeriksa laporan dan mengevaluasi kinerja bawahan.
6. Koordinasi Tugas: Mendistribusikan dan mengoordinasikan tugas.
7. Penilaian Kinerja: Menilai prestasi kerja bawahan.
8. Laporan Pelaksanaan: Menyusun laporan untuk atasan.
9. Saran dan Pertimbangan: Memberikan masukan berdasarkan kajian.
10. Tugas Lainnya: Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.
MASDIANA BR SEMBIRING, S.M - KASUBBID.PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN BMD
Kepala Subbidang Penatausahaan dan Pelaporan Barang Milik Daerah bertanggung jawab untuk:
1. Perencanaan: Menyusun rencana kerja dan kebijakan teknis.
2. Pembagian Tugas: Mendistribusikan tugas kepada bawahan untuk penatausahaan, inventarisasi, dan sistem informasi.
3. Pengarahan: Mengarahkan pelaksanaan rekonsiliasi dan penyusunan laporan.
4. Evaluasi: Memantau dan menilai kinerja bawahan.
5. Pengkajian: Menganalisis permasalahan sesuai peraturan.
6. Koordinasi: Mengkoordinasikan tugas dan memberikan arahan.
7. Laporan: Menyusun laporan untuk atasan.
8. Saran: Memberikan masukan kepada atasan.
9. Tugas Lainnya: Melaksanakan tugas tambahan.
MARIKE JUNIWATI LIMBONG, SE - KASUBBID. PEMANFAATAN DAN PEMINDAHTANGANAN BMD
Kepala Subbidang Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah memiliki tugas utama membantu Kepala Bidang dalam pengelolaan barang milik daerah. Tugasnya meliputi:
1. Perencanaan: Menyusun rencana dan program kerja.
2. Pengarahan:
- Menyiapkan kebijakan teknis pemanfaatan dan pemindahtanganan.
- Mengarahkan proses penjualan, tukar menukar, hibah, serta pemanfaatan barang (sewa, pinjam pakai, dll.).
- Mengarahkan penatausahaan, pemusnahan, dan penilaian barang.
3. Evaluasi dan Laporan: Mengevaluasi dan menyusun laporan untuk atasan.
4. Pengkajian: Mengumpulkan peraturan dan kebijakan terkait.
5. Koordinasi: Mendistribusikan tugas dan memberikan arahan kepada bawahan.
6. Monitoring dan Penilaian: Melakukan penilaian kinerja bawahan secara berkala.
7. Saran: Memberikan masukan kepada atasan.
8. Tugas Lainnya: Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.