Bid. BMD

DEWIANI, SH,M.H - KABID.PENGELOLAAN BMD

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertugas membantu Kepala Badan dalam mengelola barang milik daerah. Tugas dan fungsi utamanya meliputi:

  1. Perencanaan Operasional: Menyusun rencana kebutuhan, pemanfaatan, dan pelaporan barang.
  2. Pengendalian dan Evaluasi: Melakukan evaluasi dan pelaporan terkait barang milik daerah.
  3. Koordinasi: Mengatur semua urusan terkait pengelolaan barang.
  4. Inventarisasi dan Pengamanan: Mengkoordinasikan inventarisasi dan pengamanan barang.
  5. Penyusunan Laporan: Mengumpulkan dan menyusun laporan dari perangkat daerah.
  6. Pembinaan dan Evaluasi: Membina dan mengevaluasi kinerja bawahan.
  7. Pengkajian Kebijakan: Mengkaji peraturan dan memberikan saran kepada atasan.

 

EMI ERMINA BR SINULINGGA, SE, M.M - KASUBBID. PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGAMANAN BMD

Kepala Subbidang Perencanaan Kebutuhan dan Pengamanan Barang Milik Daerah bertanggung jawab dalam:

1. Perencanaan Program Kerja: Menyusun rencana kerja terkait pengelolaan barang.
2. Perumusan Kebijakan: Mengembangkan kebijakan teknis.
3. Pembinaan: Membimbing bawahan dalam pengamanan dan penyusunan standar harga serta rencana kebutuhan barang.
4. Dokumentasi: Mengarahkan penyimpanan dokumen kepemilikan.
5. Monitoring dan Evaluasi: Memeriksa laporan dan mengevaluasi kinerja bawahan.
6. Koordinasi Tugas: Mendistribusikan dan mengoordinasikan tugas.
7. Penilaian Kinerja: Menilai prestasi kerja bawahan.
8. Laporan Pelaksanaan: Menyusun laporan untuk atasan.
9. Saran dan Pertimbangan: Memberikan masukan berdasarkan kajian.
10. Tugas Lainnya: Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.

 

MASDIANA BR SEMBIRING, S.M - KASUBBID.PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN BMD

Kepala Subbidang Penatausahaan dan Pelaporan Barang Milik Daerah bertanggung jawab untuk:

1. Perencanaan: Menyusun rencana kerja dan kebijakan teknis.
2. Pembagian Tugas: Mendistribusikan tugas kepada bawahan untuk penatausahaan, inventarisasi, dan sistem informasi.
3. Pengarahan: Mengarahkan pelaksanaan rekonsiliasi dan penyusunan laporan.
4. Evaluasi: Memantau dan menilai kinerja bawahan.
5. Pengkajian: Menganalisis permasalahan sesuai peraturan.
6. Koordinasi: Mengkoordinasikan tugas dan memberikan arahan.
7. Laporan: Menyusun laporan untuk atasan.
8. Saran: Memberikan masukan kepada atasan.
9. Tugas Lainnya: Melaksanakan tugas tambahan.

 

MARIKE JUNIWATI LIMBONG, SE - KASUBBID. PEMANFAATAN DAN PEMINDAHTANGANAN BMD

Kepala Subbidang Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah memiliki tugas utama membantu Kepala Bidang dalam pengelolaan barang milik daerah. Tugasnya meliputi:

1. Perencanaan: Menyusun rencana dan program kerja.
2. Pengarahan: 
   - Menyiapkan kebijakan teknis pemanfaatan dan pemindahtanganan.
   - Mengarahkan proses penjualan, tukar menukar, hibah, serta pemanfaatan barang (sewa, pinjam pakai, dll.).
   - Mengarahkan penatausahaan, pemusnahan, dan penilaian barang.
3. Evaluasi dan Laporan: Mengevaluasi dan menyusun laporan untuk atasan.
4. Pengkajian: Mengumpulkan peraturan dan kebijakan terkait.
5. Koordinasi: Mendistribusikan tugas dan memberikan arahan kepada bawahan.
6. Monitoring dan Penilaian: Melakukan penilaian kinerja bawahan secara berkala.
7. Saran: Memberikan masukan kepada atasan.
8. Tugas Lainnya: Melaksanakan tugas tambahan dari atasan.