Bid. Perbendaharaan
THOMY MARIYONO TARIGAN, SE, M.Si - KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN
Bidang Perbendaharaan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang bertugas membantu Kepala Badan dalam pengelolaan perbendaharaan daerah. Fungsi utama bidang ini mencakup perencanaan, pengelolaan, pengendalian, evaluasi, dan koordinasi urusan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan, serta pelaksanaan tugas tambahan dari atasan.
Kepala Bidang bertanggung jawab untuk:
1. Perencanaan dan Pengawasan: Menyusun rencana, membagi tugas, dan melaporkan pelaksanaan tugas.
2. Visi dan Misi: Merumuskan visi dan misi sesuai bidang.
3. Kebijakan: Menetapkan kebijakan dan pedoman kerja.
4. Kegiatan dan Anggaran: Merencanakan kegiatan dan anggaran untuk Badan.
5. Dokumen Dinas: Mengoreksi dan menandatangani dokumen dinas.
6. Pertimbangan Teknis: Memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan.
7. Pengelolaan Kas dan Belanja: Mengelola kas daerah dan penatausahaan belanja.
8. Identifikasi Masalah: Mengidentifikasi dan memberikan solusi untuk masalah.
9. Koordinasi: Berkoordinasi dengan Sekretaris dan instansi pemerintah lainnya.
10. Pengawasan dan Laporan: Mengawasi pelaksanaan tugas dan menyusun laporan kinerja.
11. Studi Peraturan: Menghimpun dan mempelajari peraturan yang relevan.
12. Koordinasi Tugas: Mendistribusikan tugas kepada bawahan.
13. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi prestasi kerja.
14. Saran dan Pertimbangan: Menyampaikan saran kepada atasan.
15. Tugas Tambahan: Melaksanakan tugas lain sesuai instruksi atasan.
Dengan demikian, Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah berperan penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
REFIKA MAHA, S.I.Kom - SUBBIDANG PERBEDAHARAAN, AKUNTASI DAN PELAPORAN I
Tugas Pokok dan Uraian Tugas Kepala Subbidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan I
Kepala Subbidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan I bertugas membantu Kepala Bidang dalam pengelolaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan. Tugasnya meliputi:
1. Perencanaan: Menyusun rencana kerja subbidang.
2. Pengelolaan Deposito dan Giro: Mengarahkan penempatan dan rekonsiliasi Uang Daerah di Bank Persepsi.
3. Rekonsiliasi Kas: Memantau dan mengarahkan pembuatan laporan penerimaan, pengeluaran, dan rekonsiliasi kas.
4. Pelaporan: Membimbing pembuatan laporan terkait pajak, transaksi, dan posisi kas.
5. Pemantauan: Memantau suku bunga dan penerimaan/pengeluaran APBD melalui CMS.
6. Pembinaan dan Koordinasi: Merencanakan pembinaan dengan Bendahara Penerimaan dan membagi tugas kepada bawahan.
7. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan memberikan saran kepada atasan.
8. Pengumpulan Peraturan: Menghimpun dan mempelajari peraturan terkait tugas.
9. Tugas Tambahan: Melaksanakan tugas lain sesuai instruksi atasan.
Dengan demikian, Kepala Subbidang ini berperan penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
LEO GUNAWAN, SE,M.Si - SUBBIDANG PERBENDAHARAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN II
Tugas Pokok dan Uraian Tugas Kepala Subbidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan II
Kepala Subbidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan II bertugas membantu Kepala Bidang dalam pengelolaan keuangan. Tugasnya meliputi:
1. Perencanaan: Menyusun rencana kerja subbidang.
2. Pengelolaan Gaji: Mengarahkan input, pencetakan, dan distribusi daftar gaji.
3. Surat Perintah Membayar (SPM): Menerima dan menguji kelengkapan SPM serta membuat penolakan jika tidak lengkap.
4. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D): Mengarahkan penerbitan dan pengelolaan arsip SP2D.
5. SKPP: Menerbitkan SKPP untuk pegawai pensiun dan mutasi.
6. Pengesahan Belanja: Memfasilitasi penerbitan SPB untuk dana JKN dan BOS.
7. Pembinaan: Merencanakan pembinaan bagi bendahara pengeluaran daerah.
8. Dokumen Keuangan: Membuat SK Bupati untuk nomor rekening dan SK Penetapan Uang Persediaan.
9. Laporan dan Verifikasi: Membimbing pembuatan laporan realisasi penyerapan APBD dan verifikasi rancangan DPA-SKPD.
10. Koordinasi dan Monitoring: Mendistribusikan tugas, memberikan arahan, dan mengevaluasi kinerja bawahan.
11. Pengumpulan Peraturan: Menghimpun peraturan terkait.
12. Tugas Tambahan: Melaksanakan tugas lain dari atasan.
Dengan demikian, Kepala Subbidang ini berperan penting dalam akuntabilitas dan pengelolaan keuangan daerah.
LENNY MARLINA GULTOM, SE, M.Si - SUBBIDANG PERBENDAHARAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN III
Tugas Kepala Subbidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan III sangat luas dan mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Beberapa poin penting dari tugas tersebut adalah:
1. Perencanaan Kegiatan: Merencanakan dan menyusun rencana kerja untuk subbidang, termasuk kebijakan dan panduan teknis akuntansi pemerintah.
2. Penyusunan Sistem dan Prosedur: Mengembangkan sistem dan prosedur akuntansi serta pelaporan keuangan untuk Pemerintah Kabupaten Karo.
3. Evaluasi Pelaporan: Melaksanakan evaluasi terhadap laporan keuangan dari perangkat daerah, termasuk berbagai dana bantuan dan hibah.
4. Pengarahan dan Pembinaan: Mengarahkan bawahan dalam penyusunan iktisar laporan keuangan BUMD dan melaksanakan pembinaan teknis.
5. Pertanggungjawaban APBD: Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan mempersiapkan bahan untuk evaluasi dan tindak lanjutnya.
6. Rekonsiliasi Data Keuangan: Melakukan rekonsiliasi antara realisasi pengeluaran dengan SKPD terkait dan menyusun laporan konsolidasi keuangan.
7. Pengumpulan dan Kajian Peraturan: Menghimpun serta mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas.
8. Analisis dan Pengkajian: Melakukan analisis terhadap masalah keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan berbagai tugas ini, Kepala Subbidang berperan penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan di tingkat daerah.